Minggu, 22 Oktober 2017

KEBIJAKAN PERPAJAKAN DI NEGARA AUSTRALIA

MAKALAH KEBIJAKAN PERPAJAKAN DI NEGARA AUSTRALIA
  


DISUSUN OLEH :
SILVI NURUL ARIFIN             152020100010

PRODI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2017





PENDAHULUAN
Negara yang memiliki nama resmi Persemakmuran Australia ini terkenal sebagai negara pengekspor daging dan wol terbesar di dunia. Australia Merupakan negara yang masuk dalam kategori negara maju, hal ini dikarenakan pendapatan per kapita penduduk Australia yang digolongkan tinggi.
Australia menganut sistem pemerintahan Federal dengan adanya Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Bagian (State). Terdapat juga pemerintah lokal (Local) sebagai bagian dari negara bagian.
Australia merupakan negara “common law” dimana terdapat dua sumber hukum yaitu Undang-Undang dan putusan hakim. Putusan hakim menjadi precedent (dasar) untuk putusan-putusan selanjutnya. Undang-undang (Act) berlaku untuk suatu aturan tertentu yang kemudian putusan hakim yang menjadi dasar utama apabila ada hal-hal tertentu yang tidak diatur oleh undang-undang.
Pajak dibayarkan kepada pemerintahan Australia oleh para penduduk Australia. Masyarakat membayarkan pajak ke pemerintah dan sebagai gantinya pemerintah akan memberikan pelayanan publik tersedia bagi anda. Jalan raya, sekolah, rumah sakit dan fasilitas umum lainnya dibiayai oleh dana – dana pajak yang diterima oleh pemerintah.
Pajak nilai benda dan jasa, atau yang dikenal dengan istilah GST ( Good and Services Tax ) juga dikumpulkan oleh pemerintah. Begitu GST telah dikumpulkan oleh Pemerintah setempat dibayarkan ke pusat dan dibagikan secara merata sesuai dengan rumusan yang ditetapkan oleh Badan Penilai Keuangan Australia.


PEMBAHASAN
I.          Cakupan Pajak
Australia mempunyai ketentuan Pajak Commonwealth dan Pajak Negara Bagian. Kewenangan Pajak Commonwealth adalah atas Pajak Penghasilan (PPh), Fringe Benefit Tax (FBT), Superannuation, Mineral Resources Rent Tax (MRRT), Petroleum Resource Rent Tax (PRRT). Sementara untuk PPN (Good and Services Tax/GST), kewenangan pemungutan memang berada di pemerintah Commonwealth, tapi seluruh penerimaan PPN akan dikembalikan kepada masing-masing negara bagian.
Untuk mengatur ketentuan formal terkait perpajakan, Australia mempunyai Taxation Administration Act 1953(Cth) (TAA 1953). UU ini pada bagian awal mengatur mengenai kewenangan Commissioner. Selain itu, UU ini juga mengatur mengenai sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan perpajakan. Hak bagi WP juga diatur oleh UU ini berkaitan dengan pengajuan keberatan (objection) kepada Commissioner, review kepada Administrative Appeals Tribunal (AAT) dan banding (appeal) kepada Pengadilan Federal.
Australia juga mempunyai UU yang mengatur mengenai konsultan pajak dalam Tax Agent Services Act 2009(Cth). UU tersebut mengatur tentang profesi konsultan pajak. Tujuannya agar jasa yang diberikan oleh konsultan pajak memenuhi standar profesional dan beretika.
II.          Sanksi Pajak
Di Australia, sanksi atas WP diatur dalam TAA 1953. Terdapat dua jenis sanksi administrasi berupa bunga General Interest Charge (GIC) dan Shortfall Interest Charge (SIC). GIC diatur pada section (s) 8AAD, yakni atas jumlah tidak atau kurang bayar dikenai sanksi berupa bunga harian sebesar suku bunga pada surat utang bank berjangka 90 hari yang ditetapkan oleh bank sentral ditambah dengan premi 7 persen. Sementara SIC merupakan sanksi bunga atas pembetulan SPT yang diatur pada division 280 dengan sanksi dasar bunga harian bank sentral ditambah premi 3 persen.
Sementara sanksi administrasi berupa denda ditetapkan atas berbagai kewajiban yang tidak dipenuhi oleh WP. Sanksi ini diterapkan dengan mengenakan satuan yang disebut dengan penalty unit (pu).
Berkaitan dengan sanksi pidana, TAA juga mengatur bahwa WP yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara. Pidana penjara yang diatur TAA 1953 ada dua jenis, yakni penjara yang tidak lebih dari satu tahun dan penjara dua tahun.
Ada juga UU crimes (Taxation OffencesAct 1980(Cth). UU ini mengatur sanksi pidana dan atau denda atas skema yang dibuat dan dijalankan individu untuk mencegah WP Badan membayar pajak.
III.          Sistem Perpajakan
OTORITAS pajak Negeri Kangguru (ATO) menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 30%. Namun, sejak 1 Juli 2015 tarif tersebut diturunkan menjadi 28,5% khusus bagi perusahaan yang memiliki omzet tahunan secara keseluruhan di bawah AUD2 juta (Rp19,8 miliar).
Untuk PPh orang pribadi, ATO memberlakukan tarif progresif mulai dari 0-45%. Sementara, terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN), ATO telah menetapkan tarif standar sebesar 10% untuk semua barang dan jasa. Baru-baru ini ATO telah merilis ketentuan pemungutan atas penyerahan jasa dan penjualan produk digital dari luar negeri.
Mulai 1 Juli 2017 mendatang, berbagai jenis jasa dan produk digital, mulai dari streamingsampai mengunduh produk digital seperti film, lagu, permainan, dan e-book serta akan dikenakan PPN.
Sementara itu, pemerintah Negara Bagian Australia Selatan akan menerapkan pajak judi dengan tarif 15% kepada perusahaan penyedia jasa judi online.
Selain itu, pemerintah Australia mengenakan pajak sebesar AUD55 atau setara dengan Rp556 ribu untuk setiap orang, baik warga negara Australia maupun warga negara lain, yang melakukan perjalanan ke luar negeri, baik itu menggunakan transportasi udara maupun laut, masuk dan keluar Australia.
Hingga saat ini, negara Australia telah melakukan penandatanganan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan lebih dari 50 negara. Terakit dengan aturan transfer pricing, ATO telah merilis panduan mengenai bagaimana suatu perusahaan multinasional bisa terlepas dari kewajiban untuk menyerahkan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) berupa country-by-country reports (CbCR).
Uraian
Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik
Monarki Konstitusional
PDB Nominal
US$ 1,34 triliun (2015)
Pertumbuhan ekonomi
2,25% (2015)
Populasi
23,78 juta jiwa (2015)
Tax Ratio
25,8% (2015)
Otoritas Pajak
Australian Taxation Office
Sistem Perpajakan
Self-Assessment System
Tarif PPh Badan
30%
Tarif PPh Orang Pribadi
0% - 45%
Tarif PPN
10%
Tarif pajak dividen
30%
Tarif pajak royalti
30%
Tarif bunga
10%
Tax Treaty
50 negara

 IV.            Jenis Pajak
Berdasarkan wewenang pemungutan, terdapat jenis-jenis pajak :
a. Pajak Federal :
1.        Income Tax (Pajak Penghasilan)
Fringe Benefits Tax (Pajak atas Natura dan Kenikmatan), Capital Gain Tax (Pajak atas Capital Gain), Resource Rent (Petroleum -PRRT dan Mineral – MRRT)
2.        Consumption Tax :
– Good and Service Tax – GST (PPN)
– Excise : Fuel (BBM), Tobacco (rokok), Alcohol, dll
– Custom (Bea)
3.        Superannuation
b.      Pajak Negara Bagian :
1.        Stamp Duty Tax (semacam BPHTB), Land Tax, Land Rates
Payroll Tax (Pajak atas gaji)
2.        Consumption Tax :
– Insurance
– Vehicle
– Gambling, dll.
c.       Pajak Lokal : Municipal/Property Rate
Tarif pajak –PPh
PPh Badan dikenai tarif flat 30%, sementara PPh Orang Pribadi dikenai tarif progresif dengan maksimal 45%. Selain tarif diatas, diterapkan juga pajak tambahan berupa ‘Medicare Levy’ sebesar 1,5% (2% mulai Juli 2014). Australia menerapkan metode imputasi penuh atas dividen, dimana atas dividen yang didistribusikan oleh perusahaan terdapat kredit (‘franking dividend’) yang bisa dikreditkan oleh penerima dividen.
Tahun Pajak dan SPT.
Tahun pajak dimulai dari 1 Juli dan berakhir 30 Juni tahun berikutnya. Masa penyampaian SPT paling lambat 31 Oktober.


V.      Kebijakan Pajak
Australia telah menyusun dan menerbitkan Australia’s Future Tax System Review (AFTSR) yang lebih dikenal dengan nama Henry Tax Review. Review ini menjadi panduan untuk reformasi sistem perpajakan di Australia untuk masa depan.
Di Australia terdapat pembedaan antara penghasilan yang berupa ‘ordinary income’ dan ‘judicial income’. Penghasilan atas ‘capital gain’ diperlakukan berbeda walaupun masih dalam kerangka yang sama dalam pajak penghasilan.
Fringe Benefits Tax (FBT) di Australia dikenai terhadap pembayaran ‘benefit in kind’ atau natura dan atau kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan. Pajak atas penghasilan ini dibayar oleh perusahaan pemberi.
GST(PPN) di Australia sebenarnya merupakan pajak negara bagian. Akan tetapi, pemerintah federal yang memungut pajak ini dan kemudian mendistribusikan seluruhnya kepada pemerintah negara bagian.
Payroll Tax merupakan pajak atas gaji dan semacamnya yang dibayarkan oleh perusahaan kepada perusahaan. Apabila sudah mencapai nominal tertentu, maka perusahaan harus membayar pajak ini. Perlu dibedakan dengan pajak penghasilan, payroll tax ini dikenai terhadap perusahaan. Karena tingginya batas bawah untuk tidak kena pajak ini, maka hanya sedikit sekali pemberi kerja yang dikenai pajak atas payroll ini.





PENUTUP

Kesimpulan
Australia Merupakan negara yang masuk dalam kategori negara maju, hal ini dikarenakan pendapatan per kapita penduduk Australia yang digolongkan tinggi.Negara Australia mempunyai ketentuan Pajak Commonwealth dan Pajak Negara Bagian.Dan mulai 1 Juli 2017 mendatang, berbagai jenis jasa dan produk digital, mulai dari streamingsampai mengunduh produk digital seperti film, lagu, permainan, dan e-book serta akan dikenakan PPN.Di Australia juga terdapat pembedaan antara penghasilan yang berupa ‘ordinary income’ dan ‘judicial income’. Penghasilan atas ‘capital gain’ diperlakukan berbeda walaupun masih dalam kerangka yang sama dalam pajak penghasilan.




DAFTAR PUSTAKA

https://ramzilhuda.wordpress.com/2013/03/16/sistem-pajak-di-australia/