MAKALAH KEBIJAKAN PERPAJAKAN DI NEGARA
AUSTRALIA
DISUSUN OLEH :
SILVI NURUL ARIFIN 152020100010
PRODI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2017
PENDAHULUAN
Negara yang memiliki nama resmi Persemakmuran
Australia ini terkenal sebagai negara pengekspor daging dan wol terbesar di
dunia. Australia Merupakan negara yang masuk dalam kategori negara maju, hal
ini dikarenakan pendapatan per kapita penduduk Australia yang digolongkan
tinggi.
Australia menganut sistem pemerintahan
Federal dengan adanya Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Bagian (State).
Terdapat juga pemerintah lokal (Local) sebagai bagian dari negara bagian.
Australia merupakan negara “common law”
dimana terdapat dua sumber hukum yaitu Undang-Undang dan putusan hakim. Putusan
hakim menjadi precedent (dasar) untuk putusan-putusan selanjutnya.
Undang-undang (Act) berlaku untuk suatu aturan tertentu yang kemudian putusan
hakim yang menjadi dasar utama apabila ada hal-hal tertentu yang tidak diatur
oleh undang-undang.
Pajak dibayarkan kepada
pemerintahan Australia oleh para penduduk Australia. Masyarakat membayarkan
pajak ke pemerintah dan sebagai gantinya pemerintah akan memberikan pelayanan
publik tersedia bagi anda. Jalan raya, sekolah, rumah sakit dan fasilitas umum
lainnya dibiayai oleh dana – dana pajak yang diterima oleh pemerintah.
Pajak nilai benda dan jasa,
atau yang dikenal dengan istilah GST ( Good and Services Tax ) juga dikumpulkan
oleh pemerintah. Begitu GST telah dikumpulkan oleh Pemerintah setempat
dibayarkan ke pusat dan dibagikan secara merata sesuai dengan rumusan yang
ditetapkan oleh Badan Penilai Keuangan Australia.
PEMBAHASAN
I.
Cakupan Pajak
Australia mempunyai
ketentuan Pajak Commonwealth dan Pajak Negara Bagian. Kewenangan Pajak
Commonwealth adalah atas Pajak Penghasilan (PPh), Fringe Benefit Tax (FBT),
Superannuation, Mineral Resources Rent Tax (MRRT), Petroleum Resource Rent Tax
(PRRT). Sementara untuk PPN (Good and Services Tax/GST), kewenangan pemungutan
memang berada di pemerintah Commonwealth, tapi seluruh penerimaan PPN akan
dikembalikan kepada masing-masing negara bagian.
Untuk mengatur
ketentuan formal terkait perpajakan, Australia mempunyai Taxation
Administration Act 1953(Cth) (TAA 1953). UU ini pada bagian awal mengatur
mengenai kewenangan Commissioner. Selain itu, UU ini juga mengatur mengenai
sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan perpajakan.
Hak bagi WP juga diatur oleh UU ini berkaitan dengan pengajuan keberatan (objection)
kepada Commissioner, review kepada Administrative Appeals
Tribunal (AAT) dan banding (appeal) kepada Pengadilan Federal.
Australia juga
mempunyai UU yang mengatur mengenai konsultan pajak dalam Tax Agent Services
Act 2009(Cth). UU tersebut mengatur tentang profesi konsultan pajak. Tujuannya
agar jasa yang diberikan oleh konsultan pajak memenuhi standar profesional dan
beretika.
II.
Sanksi Pajak
Di Australia, sanksi
atas WP diatur dalam TAA 1953. Terdapat dua jenis sanksi administrasi berupa
bunga General Interest Charge (GIC) dan Shortfall Interest Charge (SIC). GIC
diatur pada section (s) 8AAD, yakni atas jumlah tidak atau kurang bayar dikenai
sanksi berupa bunga harian sebesar suku bunga pada surat utang bank berjangka
90 hari yang ditetapkan oleh bank sentral ditambah dengan premi 7 persen.
Sementara SIC merupakan sanksi bunga atas pembetulan SPT yang diatur pada division 280
dengan sanksi dasar bunga harian bank sentral ditambah premi 3 persen.
Sementara sanksi
administrasi berupa denda ditetapkan atas berbagai kewajiban yang tidak
dipenuhi oleh WP. Sanksi ini diterapkan dengan mengenakan satuan yang disebut
dengan penalty unit (pu).
Berkaitan dengan sanksi
pidana, TAA juga mengatur bahwa WP yang melakukan pelanggaran dapat dikenai
sanksi pidana penjara. Pidana penjara yang diatur TAA 1953 ada dua jenis, yakni
penjara yang tidak lebih dari satu tahun dan penjara dua tahun.
Ada juga UU crimes (Taxation
Offences) Act 1980(Cth). UU ini mengatur sanksi pidana dan
atau denda atas skema yang dibuat dan dijalankan individu untuk mencegah WP
Badan membayar pajak.
III.
Sistem Perpajakan
OTORITAS pajak Negeri
Kangguru (ATO) menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 30%.
Namun, sejak 1 Juli 2015 tarif tersebut diturunkan menjadi 28,5% khusus bagi
perusahaan yang memiliki omzet tahunan secara keseluruhan di bawah AUD2 juta
(Rp19,8 miliar).
Untuk PPh orang
pribadi, ATO memberlakukan tarif progresif mulai dari 0-45%. Sementara, terkait
dengan pajak pertambahan nilai (PPN), ATO telah menetapkan tarif standar
sebesar 10% untuk semua barang dan jasa. Baru-baru ini ATO telah merilis
ketentuan pemungutan atas penyerahan jasa dan penjualan produk digital dari
luar negeri.
Mulai 1 Juli 2017
mendatang, berbagai jenis jasa dan produk digital, mulai dari streamingsampai mengunduh
produk digital seperti film, lagu, permainan, dan e-book serta
akan dikenakan PPN.
Sementara itu,
pemerintah Negara Bagian Australia Selatan akan menerapkan pajak judi dengan
tarif 15% kepada perusahaan penyedia jasa judi online.
Selain itu, pemerintah
Australia mengenakan pajak sebesar AUD55 atau setara dengan Rp556 ribu untuk
setiap orang, baik warga negara Australia maupun warga negara lain, yang
melakukan perjalanan ke luar negeri, baik itu menggunakan transportasi udara
maupun laut, masuk dan keluar Australia.
Hingga saat ini, negara
Australia telah melakukan penandatanganan perjanjian penghindaran pajak
berganda (tax treaty) dengan lebih dari 50 negara. Terakit dengan
aturan transfer pricing, ATO telah merilis panduan mengenai
bagaimana suatu perusahaan multinasional bisa terlepas dari kewajiban
untuk menyerahkan dokumentasi transfer pricing (TP Doc)
berupa country-by-country reports (CbCR).
|
Uraian
|
Keterangan
|
|
Sistem Pemerintahan, Politik
|
Monarki Konstitusional
|
|
PDB Nominal
|
US$ 1,34 triliun (2015)
|
|
Pertumbuhan ekonomi
|
2,25% (2015)
|
|
Populasi
|
23,78 juta jiwa (2015)
|
|
Tax Ratio
|
25,8% (2015)
|
|
Otoritas Pajak
|
Australian Taxation Office
|
|
Sistem Perpajakan
|
Self-Assessment System
|
|
Tarif PPh Badan
|
30%
|
|
Tarif PPh Orang Pribadi
|
0% - 45%
|
|
Tarif PPN
|
10%
|
|
Tarif pajak dividen
|
30%
|
|
Tarif pajak royalti
|
30%
|
|
Tarif bunga
|
10%
|
|
Tax Treaty
|
50 negara
|
IV.
Jenis Pajak
Berdasarkan wewenang pemungutan, terdapat jenis-jenis pajak :
a. Pajak Federal :
Berdasarkan wewenang pemungutan, terdapat jenis-jenis pajak :
a. Pajak Federal :
1.
Income
Tax (Pajak Penghasilan)
Fringe Benefits Tax (Pajak atas Natura dan Kenikmatan), Capital Gain Tax (Pajak atas Capital Gain), Resource Rent (Petroleum -PRRT dan Mineral – MRRT)
Fringe Benefits Tax (Pajak atas Natura dan Kenikmatan), Capital Gain Tax (Pajak atas Capital Gain), Resource Rent (Petroleum -PRRT dan Mineral – MRRT)
2.
Consumption
Tax :
– Good and Service Tax – GST (PPN)
– Excise : Fuel (BBM), Tobacco (rokok), Alcohol, dll
– Custom (Bea)
– Good and Service Tax – GST (PPN)
– Excise : Fuel (BBM), Tobacco (rokok), Alcohol, dll
– Custom (Bea)
3.
Superannuation
b.
Pajak
Negara Bagian :
1.
Stamp
Duty Tax (semacam BPHTB), Land Tax, Land Rates
Payroll Tax (Pajak atas gaji)
Payroll Tax (Pajak atas gaji)
2.
Consumption
Tax :
– Insurance
– Vehicle
– Gambling, dll.
– Insurance
– Vehicle
– Gambling, dll.
c.
Pajak
Lokal : Municipal/Property Rate
Tarif pajak –PPh
PPh Badan dikenai tarif flat 30%,
sementara PPh Orang Pribadi dikenai tarif progresif dengan maksimal 45%. Selain
tarif diatas, diterapkan juga pajak tambahan berupa ‘Medicare Levy’ sebesar
1,5% (2% mulai Juli 2014). Australia menerapkan metode imputasi penuh atas
dividen, dimana atas dividen yang didistribusikan oleh perusahaan terdapat
kredit (‘franking dividend’) yang bisa dikreditkan oleh penerima dividen.
Tahun Pajak dan SPT.
Tahun pajak dimulai dari 1 Juli dan berakhir 30 Juni tahun berikutnya. Masa penyampaian SPT paling lambat 31 Oktober.
Tahun pajak dimulai dari 1 Juli dan berakhir 30 Juni tahun berikutnya. Masa penyampaian SPT paling lambat 31 Oktober.
V. Kebijakan
Pajak
Australia
telah menyusun dan menerbitkan Australia’s Future Tax System Review (AFTSR)
yang lebih dikenal dengan nama Henry Tax Review. Review ini menjadi panduan
untuk reformasi sistem perpajakan di Australia untuk masa depan.
Di Australia terdapat pembedaan
antara penghasilan yang berupa ‘ordinary income’ dan ‘judicial income’.
Penghasilan atas ‘capital gain’ diperlakukan berbeda walaupun masih dalam
kerangka yang sama dalam pajak penghasilan.
Fringe Benefits Tax (FBT) di
Australia dikenai terhadap pembayaran ‘benefit in kind’ atau natura dan atau
kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan. Pajak atas
penghasilan ini dibayar oleh perusahaan pemberi.
GST(PPN) di Australia sebenarnya
merupakan pajak negara bagian. Akan tetapi, pemerintah federal yang memungut
pajak ini dan kemudian mendistribusikan seluruhnya kepada pemerintah negara
bagian.
Payroll Tax merupakan pajak atas
gaji dan semacamnya yang dibayarkan oleh perusahaan kepada perusahaan. Apabila
sudah mencapai nominal tertentu, maka perusahaan harus membayar pajak ini.
Perlu dibedakan dengan pajak penghasilan, payroll tax ini dikenai terhadap
perusahaan. Karena tingginya batas bawah untuk tidak kena pajak ini, maka hanya
sedikit sekali pemberi kerja yang dikenai pajak atas payroll ini.
PENUTUP
Kesimpulan
Australia Merupakan negara yang masuk dalam kategori
negara maju, hal ini dikarenakan pendapatan per kapita penduduk Australia yang
digolongkan tinggi.Negara Australia mempunyai ketentuan Pajak Commonwealth dan
Pajak Negara Bagian.Dan mulai 1 Juli 2017 mendatang, berbagai
jenis jasa dan produk digital, mulai dari streamingsampai mengunduh
produk digital seperti film, lagu, permainan, dan e-book serta
akan dikenakan PPN.Di
Australia juga terdapat pembedaan antara penghasilan yang berupa ‘ordinary
income’ dan ‘judicial income’. Penghasilan atas ‘capital gain’ diperlakukan
berbeda walaupun masih dalam kerangka yang sama dalam pajak penghasilan.
DAFTAR PUSTAKA
https://ramzilhuda.wordpress.com/2013/03/16/sistem-pajak-di-australia/
